Monday, December 5, 2016

Maulid Nabi Muhammad SAW Bid'ah ?

Peringatan maulid Nabi Muhammad SAW merupakan acara rutin yang di laksanakan sebagian besar kaum muslim. Tujuan dari peringatan ini adalah untuk mengingat, memuliakan, menghayati kelahiran Nabi Muhammad SAW.


Siapa pelopor pertama Maulid Nabi Muhammad Saw ?


Menurut Sayid Al-Bakri, Pelopor pertama maulid Nabi Muhammad adalah Sekh al-mudzhaffar Abu Sa'id seorang raja ibril, baghdad. Peringatan maulid ini dilakukan dengan berkumpulnya kaum muslim di suatu tempat. Kegiatan dalam acara ini di antaranya membaca Ayat-ayat Al- Qur'an, membaca solawat, membaca riwayat beliau kanjeng Nabi dan di isi dengan petuah-petuah menuju jalan yang benar.

Peringatan ini tidak pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad SAW dan sahabat. Sehingga dengan alasan ini sebagian umat muslim menyimpulkan bahwa peringatan itu adalah bid'ah (yang tidak pernah di lakukan rasul).
Menurut kelompok ini "seandainya perayaan maulid memang termasuk amal shaleh yang dianjurkan agama, mestinya generasi salaf lebih peka, mengerti dan juga menyelenggarakannya". [Ibn Taimiyah, Fatawa Kubra, Juz IV, hal 414]. 
Maka dari itu penting bagi kita untuk memahami hakikat yang sebenarnya dengan dalil-dalil yang bisa kita pahami dengan hati nurani.

Apakah Benar Maulid Nabi Bid'ah ??



Sebelum menjawab coba kita pelajari !!
Dalam kitab Qowa'idull Ahkam di jelaskan
البدعة فعل ما لم يعهد في عصر رسول الله - صلى الله عليه وسلم

Bid'ah adalah perbuatan yang tidak ada atau tidak ketahui pada zaman rasul SAW.

Dari pernyataan ini Anda sudah tau bahwa semua perbuatan yang tidak ada pada zaman nabi Muhammad SAW adalah bid'ah, Hampir semua perbuatan kita itu bid'ah. Kalau tidak percaya coba kita sebut kan. Perayaan 17 agustus, apa pernah rosul merayakannya ?
Upacara bendera merah putih, apa pernah rosul dan sahabat melaksanakannya ?
Mengheningkan cipta mengingat para pahlawan indonesia,apa pernah ada pada zaman rosul?
Mengendarai mobil, pernahkah mobil di kendarai rosul ? Dan masih banyak lagi.
Berarti maulid nabi adalah bid'ah karena tidak pernah di laksanakan pada zaman nabi muhammad SAW?
Jawabannya : betul sekali. Tidak ada yang mengaku bahwa maulid bukan bid'ah
Namun banyak yang salah mengartikan hadis
وإيَّاكم ومحدثات الأمور؛ فإنَّ كلَّ محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة

Artinya: Berhati-hatilah kalian dari sesuatu yang baru datang ( belum ada pada zaman rosul) , karena setiap hal yang baru datang ( belum ada pada zaman rosul) adalah bid`ah dan setiap bid`ah adalah dholalah ( sesat )”. [HR. Ahmad No 17184].

Pemahan Hadist ini banyak di salah artikan bahwa lapad كل  dalam hadist yang berarti
setiap ataupun semua. كل بدعة ضلالة
Berarti semua bid'ah  itu sesat.
Mereka menyimpulkan bahwa maulid itu bid'ah sedangkan dalam hadis semua bid'ah itu sesat . Kesimpulannya maulid nabi itu sesat . (Menurut mereka )
Tapi ingat kalau Anda mengatakan seperti itu otomatis 17 agustus, upacara bendera, mengendarai mobil pun juga sesat. Jangan mengatakan maulid nabi saja Anda katakan sesat ya. .
Dalam bahasa Arab arti كل  tidak selalu di artikan semua atau setiap. Tapi terkadang di artikan sebagian.
Seperti dalam Al -qur an ayat 30 Surat al-Anbiya`
وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَي

Artinya:  Dan kami jadikan semua sesuatu yang hidup itu dari air. (QS al-Anbiya': 30)

Kata semua sesuatu pada ayat ini tidak bisa diartikan bahwa semua benda yang ada di dunia ini tecipta dari air. Tetapi artinya adalah sebagian benda di muka bumi ini tercipta dari air. Karena tidak semua makhluk di muka bumi ini tercipta dari air, contohnya syetan, dia tercipta dari api seperti yang di jelaskan dalam al-qur'an Surat ar-Rahman ayat 15
وَخَلَقَ الْجَانَّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَار

Artinya: Dan Allah menciptakan jin dari percikan api yang menyala.

Maka dari itu tidak bisa kita artikan semua bid'ah itu sesat dan pelaku bid'ah masuk neraka. Tapi sebagian bid'ah itu sesat.

Apa saja bid'ah yang sesat dan pelakunya masuk neraka ? 



Penjelasan ini terdapat di dalam kitab  al-Minhaj syarah Shahih Muslim karangan imam nawawi :

قال العلماء البدعة خمسة أقسام واجبة ومندوبة ومحرمة ومكروهة ومباحة فمن الواجبة نظم أدلة المتكلمين للرد على الملاحدة والمبتدعين وشبه ذلك ومن المندوبة تصنيف كتب العلم وبناء المدارس والربط وغير ذلك ومن المباح التبسط في ألوان الأطعمة وغير ذلك والحرام والمكروه ظاهران وقد أوضحت المسألة بأدلتها المبسوطة في تهذيب الأسماء واللغات

Ulama mengatakan bahwa bid'ah terbagi menjadi 5 bagian 
Wajibah (harus dilaksanakna)
Mandubah (sunat dilakukan)
Muharamah (haram di lakukan)
Makruhah(makruh di perbuat)
Mubahah ( di perbolehkan melakukannya)
Contoh bid'ah yang wajib adalah menyusun dalil-dalil ilmu kalam untuk membantah atheis dan penyesasat agama, seperti penyusunan yang di lakukan para ulama mutakalimin
Contoh bid'ah mandubah/ sunat adalah mengarang berbagai kitab ilmu, membangun madrasah dan ribath serta yang lainnya.
Contoh bid'ah mubahab(di perbolehkan) mengkreasikan makanan dan lainnya.
Sedangkan bid'ah haram dan makruh itu sudah jelas dan sudah kami jelaskan beserta dalil-dalilnya dalam kitab tahdibul asma wa lughot.

Dalam kitab Syaikhul Imam Abu Muhammad ‘Abdul ‘Aziz bin Abdis Salam
في أنواع العلوم وبراعته أبو محمد عبد العزيز بن عبد السلام رحمه الله ورضي
عنه في آخر كتاب "القواعد": البدعة منقسمة إلى: واجبة، ومحرمة، ومندوبة، ومكروهة، ومباحة. قال: والطريق في ذلك أن تعرض
البدعة على قواعد الشريعة، فإن دخلت في قواعد الإيجاب فهي واجبة، أو في قواعد التحريم فمحرمة، أو الندب فمندوبة، أو المكروه
فمكروهة، أو المباح فمباحة، وللبدع الواجبة أمثلة منها: الاشتغال بعلم النحو الذي يفهم به كلام الله تعالى وكلام رسول الله - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وذلك واجب؛ لأن حفظ الشريعة واجب، ولا يتأتى حفظها إلا بذلك وما لا يتم الواجب إلا به، فهو واجب، الثاني حفظ
غريب الكتاب والسنة في اللغة، الثالث تدوين أصول الدين وأصول الفقه، الرابع الكلام في الجرح والتعديل، وتمييز الصحيح من
السقيم، وقد دلت قواعد الشريعة على أن حفظ الشريعة فرض كفاية فيما زاد على المتعين ولا
يتأتى ذلك إلا بما ذكرناه، وللبدع
المحرمة أمثلة منها: مذاهب القدرية والجبرية والمرجئة والمجسمة والرد على هؤلاء من البدع الواجبة، وللبدع المندوبة أمثلة منها
إحداث الرُبِط والمدارس، وكل إحسان لم يعهد في العصر الأول، ومنها التراويح، والكلام في دقائق التصوف، وفي الجدل، ومنها جمع المحافل للاستدلال إن قصد بذلك وجه الله تعالى. وللبدع المكروهة أمثلة: كزخرفة المساجد، وتزويق المصاحف، وللبدع المباحة أمثلة: منها المصافحة عقب الصبح والعصر، ومنها: التوسع في اللذيذ من المآكل، والمشارب، والملابس، والمساكن، ولبس الطيالسة، وتوسيع الأكمام. وقد يختلف في بعض ذلك فيجعله بعض العلماء من البدع المكروهة، ويجعله آخرون من السنن المفعولة في عهد رسول الله - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فما بعده، وذلك كالاستعاذة في الصلاة والبسملة هذا آخر كلامه
Syaikhul Imam Abu Muhammad ‘Abdul ‘Aziz bin Abdis Salam di akhir kitabnya al- Qawaid berkata : bid'ah terbagi menjadi 5 bagian, wajib, haram mandubah, makruh ,mubah. Metode untuk mengetahui jenis bid'ah ini dengan melihat hukum syariat nya. Seandainya hukum syariatnya wajib maka bid'ah itupun wajib, jika kaidah syariat itu sunah maka bid'ah pun sunah , jika kaidah syariat haram maka bid'ahnya pun haram, jika kaidah hukum syariatnya makruh maka hukum bid'ahnya adalah makruh.
Diantara beberapa contoh bid'ah tersebut.

Bid'ah wajibah
Seperti menyibukkan diri belajar ilmu-ilmu yang dengannya bisa memahami firman-firman Allah Ta’ala dan sabda nabi muhammad SAW. Hal ini wajib karena menjaga syariah itu wajib, dan tidak ada cara kecuali dengan hal itu. Sebagaimana kaidah 'sesuatu hal yang wajib jika tidak sempurna keculi denganya maka hukumnya wajib. Menjaga bahasa yang jarang dalam al qur an dan assunah. Pembukuan kitab usuludin dan usul fikih.
Pembahasan jarh dan ta'dil, membedakan yang baik dari yang buruk. Dalam hukum syariat hukum menjaga hukum syariat hukumnya adalah fardu kifayah.

Bid’ah haram
Seperti aliran al-Qadariyah, al-Jabariyah, al-Murji’ah, al-Mujassimah( semua ajaran yang di anggap sesat ) dan membantah mereka termasuk kategori bid’ah yang wajib (bid’ah wajibah).

Bid’ah Mandzubah (Bid’ah yang Sunnah)
Seperti membangun ribath dan
madrasah, dan kebaikan yang tidak pernah di lakukan pada masa awal Islam, seperti  shalat tarawih, perkataan ulama tashawuf, dan lainnya.

Bid’ah Makruhah
Seperti terlalu berlebihan menghiasai masjid, menghiasi mushhaf (al qur'an )dan lain sebagainya.

Bid’ah Mubahah
Seperti bersalaman (berjabat tangan) sesudah shalat shubuh dan ‘asar, mengkreasi makanan dan minuman, pakaian dan kediaman.
Dan dalam pengkategorian bid'ah ini ulama berbeda pendapat . Ada yang memasukan dalam kategori bid' ah makruh, dan yang kainnya memasuka dalam kategori sunah pada masa Rasulillah  SAW dan setelahnya. Perkhilafan ini seperti dalam pembahasan isti'adah solat ( mengulangi solat) dan basmalah. Ini akhir perkataan beliau.

Dari pernyataan ini bid'ah yang sesat dan tidak boleh di lakukan adalah bid'ah haram seperti aliran mujasimah yang berpendapat bahwa Allah mempunyai jiwa raga, tangan, kaki seperti manusia.
Pendapat mujasimah ini adalah bid'ah (tidak ada yang berpendapat pada masa rosul). Dan pendapat ini haram karena bertentangan dengan hukum syariat islam yang bernada Allah tidak sama dengan manusia Allah tidak punya tangan, tapi yang menciptakan tangan, tidak memiliki kaki tapi menciptakan kaki.

Kalau maulid nabi hukum nya ? 



Bid'ah sunnah( bid'ah yang mendapatkan ganjaran dari Allah)
Dikatakan bid'ah karena belum ada pada zaman Rosul. Dikatakan sunnah karena kegiatan di dalam maulid seperti membaca al-qur'an, bersodakoh kepada ikhwanul muslim, membaca solawat dan mendengarkan petuah-petuah syariat islam hukumnya adalah sunah.

Di atas sudah di jelaskan bahwa bid'ah itu tergantung perbuatan tersebut di nilai wajib atau sunah atau haramnya dalam hukum syariat.
Contoh lain upacara bendera merah putih adalah bid'ah mubah yang artinya tidak mendapat pahala tidak mendapat siksa. denga syarat kegiatan upacara ini tidak ada unsur bertentangan denga hukum syariat.

Untuk lebih jelas lagi coba Anda perhatikan perkataan Imam As-Suyuthi dalam al-Hawi lil Fatawi menyebutkan redaksi sebagai berikut
أَصْلُ عَمَلِ الْمَوْلِدِ بِدْعَةٌ لَمْ تُنْقَلْ عَنِ السَّلَفِ الصَّالِحِ مِنَ الْقُرُوْنِ الثَّلاَثَةِ، وَلكِنَّهَا مَعَ ذلِكَ قَدْ اشْتَمَلَتْ عَلَى مَحَاسِنَ وَضِدِّهَا، فَمَنْ تَحَرَّى فِيْ عَمَلِهَا الْمَحَاسِنَ وَتَجَنَّبَ ضِدَّهَا كَانَتْ بِدْعَةً حَسَنَةً" وَقَالَ: "وَقَدْ ظَهَرَ لِيْ تَخْرِيْجُهَا عَلَى أَصْلٍ ثَابِتٍ.

“Hukum Asal peringatan maulid adalah bid’ah yang belum pernah dinukil dari kaum Salaf saleh yang hidup pada tiga abad pertama, tetapi demikian peringatan maulid mengandung kebaikan dan lawannya, jadi barangsiapa dalam peringatan maulid berusaha melakukan hal-hal yang baik saja dan menjauhi lawannya (hal-hal yang buruk), maka itu adalah bid’ah hasanah”. Al-Hafizh Ibn Hajar juga mengatakan: “Dan telah nyata bagiku dasar pengambilan peringatan Maulid di atas dalil yang tsabit (Shahih)”.

Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Hasani, mengatakan
وَالْحَاصِلُ اَنّ الْاِجْتِمَاعَ لِاَجْلِ الْمَوْلِدِ النَّبَوِيِّ اَمْرٌ عَادِيٌّ وَلَكِنَّهُ مِنَ الْعَادَاتِ الْخَيْرَةِ الصَّالِحَةِ الَّتِي تَشْتَمِلُ عَلَي مَنَافِعَ كَثِيْرَةٍ وَفَوَائِدَ تَعُوْدُ عَلَي النَّاسِ بِفَضْلٍ وَفِيْرٍ لِاَنَّهَا مَطْلُوْبَةٌ شَرْعًا بِاَفْرِادِهَا.

Artinya: Bahwa sesungguhnya mengadakan Maulid Nabi Saw merupakan suatu tradisi dari tradisi-tradisi yang baik, yang mengandung banyak manfaat dan faidah yang kembali kepada manusia, sebab adanya karunia yang besar. Oleh karena itu dianjurkan dalam syara’ dengan serangkaian pelaksanaannya. [Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki, Mafahim Yajibu An-Tushahha, hal. 340]

Kesimpulan :
Maulid Nabi adalah format baru yang mana kegiatan di dalamnya merupakan perbuatan sunnah. Sehingga perayaan maulid Nabi sangat di anjurkan bagi kaum muslimin.
Jangan asal mengatakan bid'ah bid'ah, pelajari dulu bagaimana definisi dan bagian bid'ah itu sendiri.

Semoga artikel saya membantu Anda dalam mencari jawaban tentang maulid Nabi Muhammad SAW.
Bantu Share kepada kaum muslim, supaya mereka mengetahui dalil-dalil ini dengan benar.

Baca Juga :

Monday, November 7, 2016

HUKUM BERSODAKOH KARNA MALU ?


Pernahakah anda bersodakoh karna terpaksa atau karna malu sudah disindir orang lain ??
Lalu bagaimana hukumnya ?? 


JAWABAN :

Memberi dan menerima sumbangan karna malu adalah haram :

تحفة المحتاج في شرح المنهاج ج ٦ ص ٣١٤ مكتبة دار إحياء التراث العربي


قَالَ فِي الإِحْيَاءِ لَوْ طَلَبَ مِنْ غَيْرِهِ هِبَةَ شَيْءٍ فِي مَلا مِنْ النَّاسِ فَوَهَبَهُ مِنْهُ اسْتِحْيَاءً مِنْهُمْ وَلَوْ كَانَ خَالِيًا مَا أَعْطَاهُ حَرُمَ كَالْمَصَادِرِ وَكَذَا كُلُّ مَنْ وُهِبَ لَهُ شَيْءٌ لاتِّقَاءِ شَرِّهِ أَوْ سِعَايَتِهِ اهـ نِهَايَةٌ زَادَ الْمُغْنِي


Disebutkan dalam kitab Ihya' : Apabila ada orang mencari / meminta sesuatu pemberian dari orang lain di tengah masyarakat, lalu orang memberi dia karena malu kepada masyarakat sekitar walaupun itu bukan berupa barang seperti halnya jasa, begitu juga haram setiap orang yang memberi sesuatu karena untuk menghindari kejelekannya ataupun perbuatannya. (Tuhfatul Muhtaj VI / 314)

Referensi menerima pemberian karena malu dari cak Ghufron Bkl sudah jelas haram.....
Timbul pertanyaan: kalo beli karena terpaksa atau malu bisa di samakan gak ya?


Menurut keterangan yang ada di kitab I'anatut Thalibin tidak sah

وشرط في عاقد بائعا كان أو مشتريا تكليف فلا يصح عقد صبي ومجنون وكذا من مكره بغير حق لعدم رضاه


إعانة الطالبين ج ٣ ص ٧

Saturday, August 20, 2016

Himmatul aliyah mencapai kesuksesan

     

Mencari ilmu adalah hal yg wajib bagi kaum adam hawa karena setiap individual adam hawa di tuntut untuk mempelajari beberapa ilmu yang di butuhkannya menuju jalan yang lurus.
Dalam hadis nabi
طلب العلم فريضة علي كل مسلمين والمسلمات
Mencari ilmu adalah kewajiban setiap individual manusia laki-laki dan perempuan.

Ilmu apa yang wajib bagi manusia ?


Tidak ada salah nya kita mempelajari semua ilmu dimuka bumi ini, Ilmu tidak akan habis-habis untuk di pelajari. Dalam al Qur'an di sebutkan
Seandainya air laut di muka bumi di jadikan tinta dan semua pohon-pohon di jadikan alat tulis, itu tidak cukup untuk menuliskan ilmu Allah.


Tidak apa-apa kita mempelajari ilmu formal seperti astronomi, matematika, teknologi, filsafat dan sebagainya.
Tapi ingat!! Ini semua tidak wajib Anda pelajari melainkan mubah atau di perbolehkan saja. Sehingga mereka yang mempelajari ilmu formal yang hukum nya mubah (di perbolehkan) akan berdosa jika mereka meninggalkan ilmu yang wajib mereka pelajari.

Ilmu yang wajib di pelajari 


Ilmu yamg wajib di pelajari setiap muslim adalah ilmu yamg di butuhkan pada waktu itu, ( علم الحال)  contohnya setiap muslim wajib mempelajari akidah akidah islam untuk menguatkan keimanan nya. Kenapa berdosa ? Karena jika mereka yang mempelajari ilmu formal semisal filsafat, seandainya ilmu filsafatya bertentangan dengan akidah islam, mereka tidak tahu bahwa pelajaran itu salah menurut islam.
Saya kasih contoh :
Menurut ilmu filsafat modern bahwa dunia ini sifat nya abadi tidak akan pernah hancur dengan berbagai dalil-dalilnya.
Kemudian menurut akidah islam tidak ada yang abadi kecuali Allah swt sang pencipta dengan dalil-dalilnya sehingga mustahil dunia ini abadi.

Coba kira-kira Anda yang tidak tahu dunia
Adalah fana tidak abadi dan hanya tahu menurut filsafat saja, Anda akan mempercayai nya atau tidak ??
Saya pernah berdebat dengan sohib saya dan dia bersikeras mengatakan bahwa dunia ini abadi. Ya mungkin saya juga seandainya tidak tahu menurut akidah islam akan sama seperti sohib saya.
Kembali lagi ke pembahasan....

Seorang pedagang muslim misalnya, dia wajib mengetahui cara jual beli menurut islam. Karena jika tidak tahu hukum jual beli menurut islam di takutkan akan terjerumus dalam jual beli yang di larang oleh islam. Contoh semisal Anda adalah seorang pengusaha yang bangkrut otomatis Anda ingin bangkit lagi dari keterpurukan. Kemudian Anda berniat meminjam uang ke bank atau renternir. Semisal Anda meminjam 100 juta dengan perjanjian Anda harus mengembalikan 150 juta .
Apakah Anda akan mengambilnya ?
Dalam hukum ekonomi mungkin bisa kita pikirkan dari 100 juta bisa kita jadikan 1 milyar sehingga pembayaran dengan lebih 50 juta tidak terlihat besar ataupun rugi, iya kan.??

Tapi menurut hukum syariat islam meminjam 100 juta harus di kembalikan 100 juta lagi, tidak boleh di lebihi. Sehingga membayar lebih adalah perbuatan yang haram menurut syariat islam.
Pahamkan ??? 

Begitu juga petani, pedagang wajib memahami perjakatan berapa yang harus di keluarkan dan seterusnya.

Kadang mereka yang ingin tahu, tidak tahu harus berbuat apa. Kadang yang sudah tahu tidak mau melakukannya dan berbagi alasan alasan yang menguntungkannya di dunia dan tentu saja merugikannya di akherat mendapat siksa.
Untuk bisa mempelajari ilmu yang wajib kita pelajari kadang-kadang sangat sulit dilakukan. Jangankan ilmu islam yang wajib kita pelajari, pelajaran formal pun kita tidak serius mempelajarinya.

Butuh Himmatul aliyah (semangat yang tinggi ) dalam setiap hal yang kita inginkan agar tercapai segala yang kita inginkan.
Bukan saya memberitahu kepada pembaca budiman, tapi saya hanya mengingatkan kepada Anda yang lupa dan juga memberikan peringatan kepada diri saya sendiri untuk tetap semangat dalam mempelajari syariat islam.
Semoga artikel ini membantu Anda
Terima kasih telah berkunjung.....